Minggu, 08 Maret 2009

BERBAGAI KRITERIA DAN DEFINISI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau sering disingkat dengan UMKM sekarang tengah marak diperbincangkan. Hal ini terjadi seiring dengan arus krisis keuangan pelik yang melanda Amerika Serikat dan berimbas terhadap perekonomian negara-negara di dunia. Krisis keuangan global memaksa usaha-usaha besar untuk gulung tikar. Tetapi tidak dengan UMKM. Usaha ini tetap bertahan di tengah gempuran arus krisis keuangan global. Banyak yang memperkirakan bahwa faktor modal yang relatif kecillah yang membuat usaha jenis ini tetap eksis menyemarakkan bidang perekonomian, dibandingkan dengan usaha berskala besar yang modalnya juga relatif sangat besar.Tertarik dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah? Ada baiknya mengulik lebih dalam mengenai kriteria dan definisi UMKM menurut lembaga asing dan berbagai negara di dunia.

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM (Usaha Kecil Menengah) di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek berikut : (1) Jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.

1. World bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
  2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
  3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
  2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30 % pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta

3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5-50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
  • Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50-75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu sampai M $ 2,5 juta
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
  • Mining and manufacturing, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta
  • Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
  • Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atu jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
  • Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta

6. European Comission, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
  • Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
  2. Pendapatan setahun tudak melebihi $ 50 juta
  3. Jumlah asset tidak melebihi $ 50 juta
  • Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
  2. Pendapatan setahun tudak melebihi $ 10 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
  • Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
  1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
  2. Pendapatan setahun tudak melebidi $ 2 juta
  3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Sedangkan di Indonesia sendiri, Undang-Undang yang membahas mengenai UMKM diantaranya adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

5. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomosili di Indonesia.

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasi penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)

(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.